“Kan dalam undang-undang mengatakan kalau sudah masuk ranah pengadilan kami sudah enggak boleh (menangani),” kata Marzuki.
Dalam kasus Hasya, Ombudsman juga perlu memeriksa apakah pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Propam atau satuan inspektorat di Polda Metro Jaya.
Jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, Ombudsman tidak lagi bisa ikut campur.
“Ya sudah mereka (Propam) harus menindaklanjuti, harus mereka jalankan, ya Ombudsman tidak ikut, misalnya begitu,” tuturnya.
Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, untuk mengonfirmasi perihal aduan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.