JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai jaksa penuntut umum terlihat frustasi.
Sebab, ia mengklaim bahwa dalil tuntutan jaksa penuntut umum sejauh ini terbantahkan.
Hal ini disampaikan Arman dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Saat Pengacara Sambo Sindir Pleidoi 1.178 Halaman Hanya Dibalas Replik Jaksa 19 Halaman
Arman juga menilai, replik jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya semata-mata lahir dari rasa frustasi.
"(Jaksa) penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," kata Arman dalam persidangan.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Memohon Hakim Tolak Dalil Replik Jaksa
Dalam kesempatan yang sama, Arman juga menyindir replik jaksa penuntut umum atas pleidoi atau nota pembelaan Sambo.
Arman mengatakan, tim penasihat hukum Sambo sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaan setebal 1.178 halaman.
Namun, pleidoi tersebut hanya dibalas jaksa penuntut umum dengan replik berisi 19 halaman.
Arman menilai bahwa isi replik jaksa penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.
"Bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J Digelar 13 Februari
Arman juga menilai replik jaksa penuntut umum serampangan dengan melempar tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum mempertahankan kebohongan Sambo.
"(Caranya) memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat," sesal Arman.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.