JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Sambo, Arman Hanis menyindir replik jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Arman mengatakan, tim penasihat hukum Sambo sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaan setebal 1.178 halaman.
Namun, pleidoi tersebut hanya dibalas jaksa penuntut umum dengan replik berisi 19 halaman.
"Selanjutnya, kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J Digelar 13 Februari
Arman menilai bahwa isi replik jaksa penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.
"Bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.
Arman juga menilai replik jaksa penuntut umum serampangan dengan melempar tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum mempertahankan kebohongan Sambo.
"(Caranya) memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat," sesal Arman.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Tuding Replik JPU Sesatkan Peradilan
Untuk itu, pihaknya menyebut replik tersebut semata-mata lahir dari rasa frustasi jaksa penuntut umum.
"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Sambo menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.