JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menolak dalil replik jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan pengacara Sambo, Arman Hanis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
"(Memohon majelis hakim) menolak seluruh dalil replik dari (jaksa) penuntut umum," kata Arman dalam persidangan.
Arman menilai replik jaksa penuntut harus ditolak karena sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan Sambo.
Baca juga: Saat Pengacara Sambo Sindir Pleidoi 1.178 Halaman Hanya Dibalas Replik Jaksa 19 Halaman
Selain itu, Arman juga memohon majelis hakim untuk menerima dalil duplik tim penasihat hukum Sambo.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga memohon majelis hakim memutus diktum pleidoi Sambo yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
"(Memohon) menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023, atau apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," terang dia.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Tuding Replik JPU Sesatkan Peradilan
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.