Ia pun meminta MK untuk mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan dengan membolehkan pernikahan berbeda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai.
Baca juga: PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya
Akan tetapi, MK menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.
"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.
Ia menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Paal 29 Ayat (2) UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.