JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dari pemohon yang merupakan pasangan beda agama berinisial DRS yang beragama kristen dan pasangannya, JN yang beragama Islam.
"Menetapkan, memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar hakim Arlandi, dalam putusan perkara nomor: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Dalam putusan perkara ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah memperoleh sejumlah fakta hukum yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan meliputi keterangan pemohon, bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pemohon di persidangan.
Baca juga: Patuhi Putusan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama
Fakta hukum dalam pemeriksaan ini di antaranya, para pemohon telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing.
JN yang beragama Islam disebut telah bersedia dan sepakat melaksanakan perkawinan dengan menggunakan tata cara gereja kristen.
Dengan demikian, kedua pemohon itu telah diteguhkan dan diberkati perkawinannya menggunakan tata cara gereja kristen di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon di Gereja Kristen Nusantara, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada 31 Mei 2022.
Gereja Kristen Nusantara tersebut juga telah menerbitkan Piagam Pernikahan Gerejawi dengan nomor: 394/NIK/GKN-JNDRS/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Menurut hakim, orang tua dan seluruh keluarga para pemohon telah mengetahui, menyetujui, serta memberi izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan cara beda agama dan hadir dalam pemberkatan pernikahan tersebut.
Baca juga: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan
Namun, dalam putusan ini, hakim menolak petitum permohonan para pemohon angka I yang meminta agar perkawinan beda agama disahkan.
Hakim menilai, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 jo Pasal 10 Ayat 2 PP 9/1975 menegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 merupakan ketentuan yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang sama sebagaimana menurut penjelasan UU.
Dengan perumusan pada Pasal 2 Ayat 1 ini tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan UUD 1945.
Baca juga: Dukcapil Jaksel Terbitkan 4 Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama Sepanjang 2022
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU.
Kemudian, menurut ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 PP 9/1975, ada dua instansi pegawai pencatat perkawinan, yaitu untuk perkawinan menurut agama Islam berada di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana dimaksud dalam UU 32/1954 tentang Nikah, Talaq dan Rujuk.