Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan

Kompas.com - 17/09/2022, 06:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, Dukcapil tidak berwenang mengesahkan pernikahan beda agama.

Sebagaimana bunyi undang-undang, Dukcapil hanya berwenang mencatatkan perkawinan, termasuk yang ditetapkan oleh pengadilan.

Ini disampaikan Zudan merespons ramai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Dukcapil menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama.

"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," kata Zudan kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia, Bolehkah?

Zudan menjelaskan, Dukcapil berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam mencatatkan perkawinan.

Merujuk UU itu, perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan ke pencatatan sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan.

Pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Ini ditegaskan dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk.

"Dan di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama," ujar Zudan.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Zudan menambahkan, Pasal 7 Ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, dia menegaskan, dalam hal ini Dukcapil hanya mencatatkan perkawinan yang telah ditetapkan oleh pengadilan, bukan mengesahkan pernikahan beda agama.

"Sebagai institusi negara yang taat hukum, dinas dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," tandas Zudan.

Adapun baru-baru ini, PN Jaksel mengabulkan gugatan pasangan beda agama berinisial DRS dan JN. DRS yang beragama Kristen dan JN yang memeluk agama Islam itu telah melangsungkan pernikahan pada 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat.

Pada 27 Juni 2022 keduanya melayangkan gugatan ke PN Jaksel. DRS dan JN meminta pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah serta meminta pengadilan memerintahkan Dinas Dukcapill menerbitkan akta perkawinan.

Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel. Majelis hakim menolak mengabulkan permohonan DRS dan JN yang meminta supaya pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah.

Namun, majelis mengabulkan permintaan DRS dan JN untuk memerintahkan Dukcapil mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).

Menurut hakim, kendati DRS dan JN berbeda agama, keduanya telah melakukan perkawinan. Sehingga, sebagaimana bunyi undang-undang, perkawinan itu harus dicatatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com