Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim MK Nilai UU Perkawinan Perlu Direvisi untuk Merepons Pernikahan Beda Agama

Kompas.com - 31/01/2023, 14:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh dan Suhartoyo menilai perlu ada revisi Undang-Undang Perkawinan untuk merespons maraknya pernikahan beda agama.

Hal ini mereka sampaikan ketika membacakan alasan berbeda atau concurring opinion dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

"Dari jumlah perkara dan masa berlakunya Undang-Undang Perkawinan menjelang setengah abad, perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama," kata Daniel, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Daniel menyebutkan, hingga kini sudah ada sembilan permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama yang diajukan ke MK.

Menurut Daniel, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang merupakan lembaga yang tepat untuk mengevaluasi ketentuan tersebut, bukan MK, meski, lembaganya adalah pengawal konstitusi dan memberikan perlindungan hak warga negara.

"Kedua lembaga negara tersebut (DPR dan pemerintah) memiliki perangkat dan sumber daya yang lebih banyak daripada lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi, terutama perangkat dan sumber daya dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat," kata Daniel.

"Begitu juga kemampuan dalam melakukan riset yang mendalam dengan melibatkan berbagai macam disiplin keilmuan dalam menyiapkan naskah akademik," imbuh dia.

Senada dengan Daniel, Suhartoyo berpandangan, negara kurang memberi atensi terhadap pernikahan beda agama dengan tidak mengakui dan menganggapnya tidak sah.

Baca juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan MK Kabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama

Ia mengatakan, hal itu tercermin dari berbagai cara yang ditempuh masyarakat untuk dapat menikah beda agama, antara lain dengan menikah di luar negeri atau berpindah agama untuk sementara.

"Seyogyanya negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan terkait, melalui adanya pembangunan atau perubahan UU Perkawinan yang pada saat diterbitkan pada tahun 1974 tentu kondisi sosial dan dinamika kehidupan masyarakat belum sekompleks ini," kata Suhartoyo.

Suhartoyo dan Daniel pun sepakat bahwa perubahan ketentuan ini kelak mesti dilakukan dengan dialog terbuka dan melibatkan berbagai pihak, khususnya pimpinan masing-masing agama dan penghayat kepercayaan.

Adapun dalam putusan ini MK kembali menolak permohonan uji materi untuk melegalkan pernikahan beda agama.

Baca juga: PN Tangerang Terima Permohonan Register Perkawinan Beda Agama Islam-Kristen

Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Akan tetapi, pernikahan keduanya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Ia pun meminta MK untuk mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan dengan membolehkan pernikahan berbeda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai.

Baca juga: PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya

Akan tetapi, MK menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.

Ia menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Paal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com