Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2023, 11:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi.

Mahfud mengungkapkan hal itu buntut terjadinya kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang memakan 23.000 korban dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.

"Pada masyarakat hati-hati lah jangan sembarang menyimpan uang ke koperasi juga itu pada akhirnya seperti ini, kita semua yang jadi repot," kata Mahfud dalam keterangan videonya di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Bos Indosurya Divonis Lepas, Mahfud: Kasus Baru Akan Dibuka

Kompas.com sudah mendapat izin pihak Kemenko Polhukam untuk mengutip keterangan Mahfud tersebut.

Tak sampai di sana, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat juga berhati-hati saat menyimpan uang dalam bentuk instrumen lain, misalnya saham.

"Karena tidak hati-hati memilih tempat nyimpan uang atau beli saham atau apapun namanya, supaya hati-hati agar lembaga-lembaga yang resmi yang menjamin keamanan uang itu. Ada UU juga," ujarnya.

Baca juga: Perlawanan Kejagung Usai Bos KSP Indosurya Divonis Bebas

Menurut Mahfud, ketika masyarakat sudah menjadi korban investasi bodong, pemerintah juga akan kesulitan dalam mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan itu.

Terlebih, saat ini Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang mengatur soal pengawasan koperasi.

"Kalau seperti ini lalu siapa yang mau disalahkan pemerintah enggak ikut-ikut, tiba-tiba uang terjadi padahal oleh UU tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi di pengadilan juga persepsinya beda, kan gitu," ujarnya.

Baca juga: Langkah Hukum Kejagung Usai 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Lepas

Di sisi lain, Mahfud meminta agar masyarakat tidak takut terhadap pelaku kejahatan penipuan.

"Mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya, majelis hakim memutuskan memvonis bebas dua terdakwa yaitu Henry Surya dan June Indria.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata, bukan pidana.

Baca juga: PN Jakbar Putuskan Barang Bukti KSP Indosurya Dikembalikan, Ada Puluhan Mobil hingga Uang Triliunan Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas para terdakwa.

Menurut Kejagung, putusan majelis hakim itu melukai rasa keadilan korban.

"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com