JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis lepas kepada dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinilai telah menyakiti rasa keadilan korban.
Kedua bos itu yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Kejaksaan Agung pun memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan itu.
"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Pendiri KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten: Mengabaikan Rasa Keadilan bagi Anggotanya
Setidaknya, ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Namun, majelis hakim berpandangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran perdata, bukan pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih punya waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan kasasi.
"Kan 7 hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan kecewa atas putusan yang dijatuhkan hakim, meskipun pada saat yang sama menghormati putusan tersebut.
“Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Oleh karenanya, ia mendukung Kejagung bila berencana mengajukan kasasi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana juga sangat menyayangkan hasil vonis yang dinilai mencederai keadilan itu.
Terlebih, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 106 triliun. Ia juga menekankan, pihaknya akan mengambil langkah kasasi.
Fadil menuturkan, JPU juga menilai majelis tidak pernah secara ekplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis hakim juga dinilai tidak pernah menyimpulkan aliran uang perusahaan milik terdakwa Henry Surya sebagai tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran itu.
"Bahwa majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira," kata Fadil dalam siaran pers, dikutip pada 21 Januari 2023.
Baca juga: Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun