Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes, BPOM hingga Perusahaan Farmasi Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 27/01/2023, 14:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin meminta pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perusahaan farmasi bertanggung jawab atas korban ratusan anak akibat gagal ginjal akut.

Pertanggungjawaban yang diminta ini berupa bantuan terhadap korban dengan memastikan pelayanan pengobatan terpenuhi.

"Kemenkes wajib bertanggung jawab dengan buat aturan yang betul membantu korban dan memastikan korban mendapatkan pelayanan serta pengobatan semua tanpa terkecuali," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: 7 Tergugat Kasus Gagal Ginjal Mangkir di Persidangan, Pengacara: Bukti Nyata Kebenaran Tak Terungkap

"Dan juga bukan hanya Kemenkes yang bertanggung jawab, BPOM dan Perusahaan Farmasi juga ikut bertanggung jawab," tambahnya.

Alifudin kemudian mengingatkan pemerintah bahwa ada ratusan anak meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.

Anak-anak itu, kata dia, meninggal setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Alifudin meminta pertanggungjawaban pemerintah harus tepat sasaran kepada keluarga korban.

"Pertanggungjawaban pemerintah juga harus berdasarkan data yang sesuai, harapannya pemerintah bisa memberikan bantuan kerugian materil maupun imaterial terhadap korban," ujarnya.

Alifudin juga meminta pemerintah melakukan evaluasi serta pengawasan yang ketat terhadap perusahaan farmasi produksi obat.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan karena Komisi IX juga sudah menggelar audiensi bersama keluarga korban gagal ginjal akut beberapa waktu lalu.

Terkait penegakan hukum, politisi PKS ini meminta pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus dan menghukum pelaku.

Bukan tanpa sebab, Alifudin menyoroti proses hukum terhadap pelaku masih belum sampai tahapan penahanan.

"Tersangka baru itu berinisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Adapun tersangka pertama adalah E selaku bos perusahaan tersebut," katanya.

"Meski Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini mereka belum ditahan," tambah Alifudin.

Keberadaan kedua tersangka itu belum diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan IDAI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com