JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait kasus gagal ginjal akut.
Sub Komisi Penegakan HAM Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan mengatakan, pemanggilan pengurus IDAI tersebut untuk dimintai keterangan perihal peran IDAI terhadap kasus tersebut.
"Kita akan minta keterangan selanjutnya dari IDAI, untuk melihat bagaimana peran IDAI terhadap persoalan ini, misalnya gagal ginjal akut ini," ujar Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Penjelasan Komnas HAM Belum Tetapkan Tim Ad Hoc Terkait Kasus Gagal Ginjal
Namun demikian, kata Hari, terkait jadwal pemanggilan masih belum ditentukan karena beberapa alasan.
Pertama, terkait suasana libur akhir tahun yang masih terasa sehingga dilakukan penundaan pemanggilan.
Selain itu, kata Hari, tim pemantauan Komnas HAM masih melakukan analisis terkait dengan temuan yang sudah dikantongi sejauh ini.
"Belum kita putuskan (jadwal pemanggilan), karena dari kemarin kita belum mulai lagi, masih kita analisis di pemantauan," imbuh dia.
Hari juga menjelaskan, Komnas HAM telah memanggil dua ahli untuk memandang kasus tersebut dari sisi hukum kesehatan dan sisi biostatistika.
Ahli pertama merupakan ahli hukum kesehatan dari Universitas Andalas Siska Elvandari.
Ahli lain yang dimintai keterangan adalah Dosen Biostatistika Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai epidemiolog Pandu Riono.
Baca juga: Ketika BPOM Protes Disalahkan BPKN soal Gagal Ginjal, Sebut Pemeriksaan Sewenang-wenang
Hari menjelaskan, dua ahli tersebut dimintai keterangan untuk menguatkan teori-teori kasus gagal ginjal yang telah menewaskan ratusan anak itu.
"Kami meminta keterangan ahli untuk memperkuat teori-teori kami terkait gagal ginjal akut ini," imbuh Hari.
Hari mengatakan, dari keterangan Pandu Riono menyebutkan bahwa pemerintah belum maksimal memberikan upaya pemulihan kepada korban.
"Dia melihat bahwa pemerintah belum memberikan layanan secara maksimal terkait ganti kerugian terhadap korban, kemudian biaya pengobatan," imbuh Hari.
Hal tersebut, kata Hari, senada dengan disampaikan oleh tim advokat untuk kemanusiaan (TANDUK) saat mengajukan aduan ke Komnas HAM bersama keluarga korban, 9 Desember 2022.
"Di laporan Tanduk juga mereka bawa korban dan sampai hari ini masih ada beberapa yang di RSCM itu masih harus dirawat cuci darah dan sebagainya, dan itu belum ditanggung negara itu kalau laporan ke kami, dan itu sejalan dengan disampaikan pak Pandu," tutur Hari.
Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Tanggapi Temuan TPF Soal Gagal Ginjal, Anggota DPR: Masyarakat Masih Takut
Sedangkan dari ahli kedua menyebutkan ada hak yang dilanggar oleh negara, salah satunya hak untuk hidup.
"Kalau di keterangan Doktor Siska sebagai ahli hukum kesehatan dia melihat ada pelanggaran hak hidup dan hak atas kehidupan sehingga pemerintah harus bertanggungjawab terhadap kematian 199 anak," imbuh dia.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus di 27 provinsi di Indonesia.
Adapun korban jiwa akibat kasus tersebut mencapai 199 anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.