Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes, BPOM hingga Perusahaan Farmasi Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 27/01/2023, 14:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin meminta pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perusahaan farmasi bertanggung jawab atas korban ratusan anak akibat gagal ginjal akut.

Pertanggungjawaban yang diminta ini berupa bantuan terhadap korban dengan memastikan pelayanan pengobatan terpenuhi.

"Kemenkes wajib bertanggung jawab dengan buat aturan yang betul membantu korban dan memastikan korban mendapatkan pelayanan serta pengobatan semua tanpa terkecuali," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: 7 Tergugat Kasus Gagal Ginjal Mangkir di Persidangan, Pengacara: Bukti Nyata Kebenaran Tak Terungkap

"Dan juga bukan hanya Kemenkes yang bertanggung jawab, BPOM dan Perusahaan Farmasi juga ikut bertanggung jawab," tambahnya.

Alifudin kemudian mengingatkan pemerintah bahwa ada ratusan anak meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.

Anak-anak itu, kata dia, meninggal setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Alifudin meminta pertanggungjawaban pemerintah harus tepat sasaran kepada keluarga korban.

"Pertanggungjawaban pemerintah juga harus berdasarkan data yang sesuai, harapannya pemerintah bisa memberikan bantuan kerugian materil maupun imaterial terhadap korban," ujarnya.

Alifudin juga meminta pemerintah melakukan evaluasi serta pengawasan yang ketat terhadap perusahaan farmasi produksi obat.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan karena Komisi IX juga sudah menggelar audiensi bersama keluarga korban gagal ginjal akut beberapa waktu lalu.

Terkait penegakan hukum, politisi PKS ini meminta pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus dan menghukum pelaku.

Bukan tanpa sebab, Alifudin menyoroti proses hukum terhadap pelaku masih belum sampai tahapan penahanan.

"Tersangka baru itu berinisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Adapun tersangka pertama adalah E selaku bos perusahaan tersebut," katanya.

"Meski Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini mereka belum ditahan," tambah Alifudin.

Keberadaan kedua tersangka itu belum diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan IDAI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com