Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2023, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Kemanusiaan untuk korban kasus gagal ginjal akut menyebut tujuh dari 10 tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar 17 Januari 2022 lalu.

Salah satu anggota tim advokat, Julius Ibrani mengatakan, ketidakhadiran mayoritas tergugat tersebut menjadi bukti ada sesuatu yang disembunyikan dari peristiwa yang menyebabkan kematian ratusan anak itu.

"Ada tujuh tergugat yang tidak hadir menjadi bukti nyata bahwa sebagian besar pihak yang terlibat dalam obat beracun yang menyebabkan kematian 200 anak dan penyakit kritis 134 anak lainnya, tidak mau mengungkapkan kebenaran dan membukan informasi yang benar," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Sidang Ditunda, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mana Itu Kepala BPOM dan Kemenkes?

Julius juga menyayangkan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menghadirkan para petingginya dalam sidang gugatan.

"Pihak BPOM hanya mengirimkan pegawai 'kroco' dan tidak menyiapkan administrasi apapun," imbuh dia.

"Hal ini juga membuktikan bahwa pertanggungjawaban demi keadilan bagi korban masih gepal," tutur Julius.

Padahal, tim penggugat bersama 10 orang kelurga korban hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Audiensi dengan DPR RI

Para korban rela meninggalkan pekerjaan sehari-hari untuk menghadiri sidang tersebut. Namun karenabanyak tergugat yang tidak hadir, sidang harus ditunda hingga 7 Februari 2023.

Untuk itu, tim advokasi mendesak agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memproses sidang dengan tempo singkat dan disegerakan.

"Mengingat masih banyak korban yang berjatuhan, dan belum ada tindakan nyata apapun dari pemerintah," kata Julius.

Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).


Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat 10 pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka adalah Kemenkes dan BPOM dan delapan produsen obat yang disebut membahayakan ginjal anak karena cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Nasional
H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

Nasional
Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Nasional
Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Nasional
KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

Nasional
Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Nasional
Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Nasional
Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Nasional
Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Nasional
Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Nasional
Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Nasional
Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Nasional
30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

Nasional
Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke