JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa Kuat Ma'ruf tak punya motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, karena tingginya loyalitas Kuat, asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu akhirnya mengikuti rencana majikannya menghabisi nyawa Yosua.
Ini disampaikan jaksa dalam sidang replik dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Memang terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi terhadap terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang direncanakan terlebih dahulu dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Nilai Kuat Maruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya
Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, terungkap bahwa Kuat Ma'ruf memiliki karakter yang loyal dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kuat juga merupakan pribadi yang tidak mau berkhianat.
Mengutip keterangan ahli, jaksa mengatakan, tingkat kecerdasan Kuat di bawah rata-rata orang seusianya. Kuat juga disebut lebih lambat memahami informasi dan keadaan sekitar.
Oleh ahli, Kuat dinilai tidak langsung memahami informasi yang diberikan orang terdekat sehari-hari. Namun, ART Ferdy Sambo tersebut mengandalkan pola kebiasaan dan nilai-nilai moral untuk mencerna informasi.
Dengan karakteristik demikian, kata jaksa, mustahil bagi Kuat untuk mengkhianati Ferdy Sambo dan keluarga. Sehingga, apa pun yang dikehendaki Sambo, Kuat akan mengikuti.
Baca juga: Kuat Maruf Klaim Bawa Pisau untuk Lindungi Diri, Bukan Siapkan Pembunuhan Yosua
"Kami tim penuntut umum melihat bahwa memang terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata. Namun karena sudah bekerja pada saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi sejak tahun 2008, mengakibatkan terbentuknya pola kebiasaan pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf melayani keluarga saksi Ferdy Sambo yang berimplikasi pada tingkat kepatuhan yang tinggi," ujar jaksa.
Loyalitas Kuat juga diamini istri Sambo, Putri Candrawathi. Dalam persidangan sebelumnya, Putri mengungkap bahwa Kuat sudah bekerja untuk keluarganya sejak tahun 2008.
Kuat sempat diberhentikan pada tahun 2021 karena terpapar Covid-19. Namun, pada pertengahan 2022, dia bersedia kembali membantu Ferdy Sambo dan keluarga.
Menurut jaksa, loyalitas Kuat ke Sambo juga tampak ketika dia mempertahankan skenario palsu baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer yang menewaskan Yosua.
Baca juga: Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf yang Memohon Dibebaskan
Saat itu, para terdakwa sudah mengakui bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Duren Tiga. Namun, di hadapan para penyidik Polri, Kuat masih kekeh menyampaikan narasi yang dibangun Sambo tersebut.
Jaksa menilai, sikap itu menunjukkan loyalitas Kuat yang tinggi ke atasannya.
"Fakta ini menunjukkan bahwa hubungan keluarga saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Ma'ruf begitu terjalin dengan akrabnya yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf selalu menuruti kehendak dan kemauan keluarga Ferdy Sambo selama ini," tutur jaksa.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, Kuat meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maupun tindak pidana pembunuhan. ART Ferdy Sambo itu memohon hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan.
Dalam pembelaannya, Kuat membantah telah bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2023).
Tuntutan hukuman Kuat tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa ke Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf: Tuduhan Putri dan Yosua Berselingkuh Hanya Imajinasi Jaksa
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.