JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku membawa pisau dapur dari rumah Ferdy Sambo di Magelang ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk melindungi diri.
Kuat mengatakan, pisau dapur yang dibawa ke Jakarta itu bukan untuk menyiapkan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri, dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga Nomor 46," ujar pengacara Kuat di ruang sidang.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf: Tuduhan Putri dan Yosua Berselingkuh Hanya Imajinasi Jaksa
Pengacara menyampaikan, pengakuan Kuat Ma'ruf itu sesuai dengan keterangan terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, keterangan Kuat juga sesuai dengan keterangan saksi, seperti ajudan Sambo atas nama Adzan Romer dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan terdakwa, saksi Adzan Romer, saksi Ridwan R Soplanit, dan saksi Ricky Rizal Wibowo di bawah sumpah di muka persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Kuat Ma'ruf, membawa pisau dapur yang digunakan saat mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ketika terjadi pertengkaran di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah dalam perjalanan ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa mengatakan, pisau itu digunakan Kuat saat mengejar Yosua saat terjadi pertengkaran di rumah pribadi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Lepas dari Tuntutan
JPU mengatakan, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Sehingga, terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur," ujar jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.