JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa pengabdian mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria menjadi faktor meringankan dalam tuntutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Agus dituntut 3 tahun atas perbuatannya. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penghilangan barang bukti elektronik dalam kasus itu.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Hal lain yang meringankan Agus karena ia tidak pernah melakukan perbuatan tercela selama bertugas di instansi Polri.
Selain itu, kata jaksa, sikap sopan Agus di persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucapnya.
Sementara itu, jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan Agus. Pertama, Agus dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Akan Dituntut 27 Januari
Jaksa juga menilai Agus tidak sepatutnya selaku perwira melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya.
Agus seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," imbuhnya.
Diketahui, selain dituntut 3 tahun penjara, Agus juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Agus dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.