Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Chuck Putranto Harap Tuntutan Jaksa Pertimbangkan Fakta Persidangan

Kompas.com - 27/01/2023, 07:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat Hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur Manurung berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam membuat surat tuntutan terhadap kliennya.

Adapun Chuck Putranto bakal mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pada prinsipnya, Chuck Putranto dan tim penasihat hukum siap mendengar tuntutan Jaksa," ujar Jhony Mazmur saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Chuck Putranto Beranikan Diri Tanya Peristiwa Penembakan Setelah Sambo Dimutasi ke Yanma

"Yang kita harapkan dari tuntutan Jaksa adalah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan lagi merujuk dalam dakwaan," ucapnya.

Menurut dakwaan jaksa, Chuck Putranto disebut menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Jaksa berpandangan, penguasaan atas digital video recorder (DVR) CCTV sebagai barang bukti kematian Yosua merupakan tindakan melanggar hukum. Akan tetapi, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa DVR CCTV yang diterima Chuck Putranto dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto tidak merekam tembak menembak.

Baca juga: Chuck Putranto Buka Isi Pesan WhatsApp Putri Candrawathi dengan Adik Yosua

DVR CCTV tersebut hanya merekam kedatangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dan almarhum Yoshua dalam keadaan masih hidup. Hal tersebut diakui Chuck Putranto, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E sebelum adanya laporan Polisi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

"Chuck Putranto dalam menjalankan perbuatannya memindahkan DVR ke Polres Selatan atas inisiatif sendiri sebagai Korspri dan sudah diakui betul oleh Polres Selatan bahwa DVR tersebut diserahkan ke Polres Selatan," papar Jhony.

"DVR tersebut oleh Polres Selatan tidak pernah dilakukan sita, jadi tidak pernah menjadi barang bukti," ucapnya.

Jhony menambahkan, tindakan Chuck Putranto untuk mengambil, mengcopy dan melihat isinya CCTV dijalankan sebagai bawahan atas perintah langsung Ferdy Sambo. Kuasa hukum mengeklaim saat itu kondisi jiwa Chuck Putranto juga dalam kondisi tertekan lantaran dimarahi oleh eks Kadiv Propam itu.

"Setelah ditonton, adanya perintah untuk menghapus isi file tersebut bukan perintah ditujukan kepada Chuck Putranto, jadi Chuck tidak pernah menghapus file rekaman," kata Jhony.

"Namun file asli di dalam DVR dikembalikan lagi ke Polres Selatan tanggal 13 Juli, dan sudah diserahkan ke Puslabfor tanggal 14 Juli," jelas dia.

Baca juga: Sidang Chuck Putranto, Jaksa Hadirkan Ahli ITE dan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga

Oleh sebab itu, kuasa hukum mengaku bingung dengan dakwaan Chuck Putranto yang disebut menghalangi Penyidikan. Sebab, DVR CCTV sudah dikembalikan jauh sebelum adanya laporan polisi perkara pembunuhan berencana dan laporan polisi obstaction of justice ini.

"Kalaupun dianggap salah perbuatan Chuck Putranto, tetap tidak dapat dipidana karena hanya menjalankan perintah atasan, ini keterangan ahli ahli pidana di persidangan karena memenuhi unsur Pasal 51 dan pengecualian dari Pasal 55 yaitu orang gila, anak dibawah umur dan bawahan menjalankan perintah atasan," papar Jhony.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)

Kuasa hukum Chuck Putranto lainnya, Daniel Sony R. Pardede menambahkan bahwa Pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronis (ITE) yang didakwakan jaksa terhadap kliennya juga tidak tepat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com