JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan terhadap enam orang anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Jumat (27/1/2023).
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Keenamnya terjerat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Iya, enam terdakwa menjalani sidang tuntutan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Obstruction of Justice untuk Terdakwa Irfan Widyanto Ditunda
Adapun lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.
Mereka yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal).
Kemudian, Agus Nurpatria, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal dan Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B di Biro Paminal.
Baca juga: Kubu Arif Rachman Hadirkan 3 Ahli Forensik dan 1 Ahli HAN di Sidang Obstruction of Justice
Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Baiquni Wibowo dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) Kadiv Propam, Chuck Putranto juga turut dipecat oleh Polri.
Hanya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto yang belum disanksi etik oleh Polri lantaran masih menjalani proses hukum atas perkara perintangan penyidikan.
Namun, ia telah dimutasi dari jabatan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang “Obstruction of Justice”, Pengacara Hendra Kurniawan Hadirkan Sekretaris Pribadi
Selain itu, enam anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas seperti apa peran tujuh mantan anak buah Ferdy Sambo sehingga membawa mereka menjadi terdakwa? berikut ringkasannya:
1. Hendra Kurniawan