Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aloysius Eka Kurnia
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Keadilan Historis Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 27/01/2023, 05:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ucap Presiden Jokowi, Rabu (11/01/2022).

Pidato Jokowi tersebut boleh diakui sebagai langkah progresif yang diambil oleh seorang Presiden sepanjang sejarah perjalanan Indonesia.

Betapa tidak, selama lebih dari setengah abad berjalan dalam bayang-bayang pelanggaran HAM, akhirnya Presiden RI secara perdana memberikan pernyataan yang mengakui terjadinya peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain mengakui dan memberikan simpati terhadap keluarga korban atas terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, Presiden Jokowi dalam pidatonya juga menekankan tiga hal yang akan dilakukan pemerintah.

Pemulihan hak korban tanpa menegasikan penyelesaian yudisial, upaya terarah agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi pada masa depan, serta penugasan Menko Polhukam untuk mengawal kedua arahan tersebut menjadi poin utama dalam pidato yang turut dihadiri oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Bukan hanya sekadar konflik korban dan pelaku

Pelanggaran HAM berat terutama yang terjadi masa lalu memiliki dimensi sangat luas dan berpengaruh terhadap perjalanan bangsa.

Adalah kesalahan apabila kita menggambarkan pelanggaran HAM berat dengan sudut pandang sempit dan terbatas dalam bingkai konflik pelaku dan korban saja.

Pembiaran tanpa adanya upaya penuntasan terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat yang menempatkan Penguasa Negara sebagai pelaku bukan tidak mungkin akan kembali terulang terhadap kelompok masyarakat lain di negara yang sama.

Indonesia tidak dapat menutup mata bahwa rentetan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan resultante dari tindak pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumnya tanpa adanya upaya penyelesaian menyeluruh.

Oleh karena itu, sesungguhnya korban dari pelanggaran HAM berat juga meliputi seluruh anak bangsa, bahkan seluruh umat manusia yang dipaksa untuk menjalani hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan bahwa sewaktu-waktu tindakan agresif penguasa dapat menimpa dirinya.

Mencermati dimensi yang luas dari pelanggaran HAM berat masa lalu yang ikut memperluas perspektif tentang korban pada akhirnya akan membawa diskusi ini pada keberadaan konsep Keadilan Transisional yang pernah diteliti oleh Ruti G. Teitel, guru besar dari New York University.

Menurut dia, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang menyeluruh dapat terjadi bukan hanya dengan memenuhi keadilan hukum bagi korban melalui penuntutan terhadap pelaku secara yudisial.

Lebih jauh dari itu, keadilan reparatoris, keadilan administratif, keadilan konstitusional, hingga keadilan historis perlu untuk dipenuhi dalam bentuk upaya non-yudisial.

Keadilan historis untuk seluruh anak bangsa

Keadilan historis merupakan salah satu komponen yang tidak kalah penting untuk diwujudkan dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pentingnya pemenuhan keadilan historis akan memperluas pemahaman bahwa pelanggaran HAM berat masa lalu pada kenyataannya juga ikut mendudukan kita sebagai korban dalam peristiwa yang mungkin sudah terjadi puluhan tahun lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com