JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar buka suara soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang menjadi polemik baru-baru ini.
Perpanjangan yang dimaksud yakni dari satu periode selama enam tahun menjadi sembilan tahun.
Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan perpanjangan masa jabatan kades bukan berasal dari pemerintah pusat, parpol maupun Presiden Joko Widodo.
"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Dia menegaskan, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.
Revisi UU Desa secara menyeluruh
Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk mereview kembali Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuannya untuk persiapan revisi UU tersebut. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.
"Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik," katanya.
Dalam proses menyusun review, pihaknya mengajak diskusi para kades, pemerintah desa (pemdes) masyarakat maupun akademisi.
"Jadi prinsip diskusi kita adalah review kembali UU Desa. Yang basisnya kita bicara kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
"Dari sekian item diskusi di dalamnya ada soal pembangunan, soal perangkat desa, aset desa, batas desa pun juga. Kayak gitu-gitu dibahas semua. Salah satunya kan masa jabatan kades juga dibahas," lanjut Gus Halim.
Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan.
Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.
"Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini," tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.
Bukan perpanjangan sampai 27 tahun
Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode.
Melainkan, usulan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kemudian dari perpanjangan itu, para kades hanya boleh maju kembali untuk satu periode berikutnya.
Sehingga dalam usulan masa jabatan kades selama dua periode adalah 18 tahun.
"Perlu masyarakat tahu bahwa usulan yang berkembang bukan sembilan kali tiga (periode). Tapi sembilan kali dua (periode)," kata Gus Halim.
"Mereka yang mewacanakan sembilan kali tiga itu sengaja agar untuk membenturkan masyarakat dan kades. Kita tidak ingin hal itu terjadi," tegasnya.
Dia melanjutkan, saat ini Kemendes PDTT masih menyusun hasil review untuk revisi UU Desa.
Review yang dimaksud mencakup semua pasal dalam UU Desa.
"Iya seluruhnya semua pasal, perlu disesuaikan," kata Gus Halim.
Dia pun menegaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan DPR, kementerian terkait maupun pihak istana soal revisi UU ini.
Penegasan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan kepada DPR RI.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya soal apakah dirinya benar sudah setuju dengan usulan masa jabatan kades yang diperpanjang.
"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
Kepala Negara pun lantas ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun.
Namun, Presiden hanya menjawab dengan penegasan aturan masa jabatan kades yang berlaku saat ini.
Menurut Presiden masa jabatan kades saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.
"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode," tegas Jokowi.
Presiden Jokowi sebelumnya disebut telah menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.
Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 17 Januari lalu.
Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritisi usulan tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.
Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir. Padahal selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Anas mengatakan, menjelang pemilu ini, anggota DPR reses. Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan “godaan” kepada para kepala desa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/13303551/mendes-tegaskan-usulan-perpanjangan-masa-jabatan-kades-bukan-dari-presiden