JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.
Hal itu disampaikan Presiden sabat ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun.
"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
Baca juga: Ketua Komisi V DPR Minta Kemendes Kaji Masa Jabatan Kepala Desa
Jokowi pun meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Presiden menyebutkan, proses terhadap usulan itu ada di legislatif.
"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pada 17 Januari, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.
Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakara.
Baca juga: Kata Budiman Sudjatmiko, Jokowi Setuju Jabatan Kades 9 Tahun
Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.
Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.
Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Rawan Munculkan Sifat Koruptif
Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir. Padahal, selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.