Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Minta Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Wapres: Akan Dipikirkan, Rasional atau Tidak

Kompas.com - 25/01/2023, 11:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemeritah akan mempertimbangkan aspirasi para kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.

Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan apakah usulan itu rasional dan bermaslahat bagi pembangunan desa atau tidak.

"Mengenai masalah usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak," kata Ma'ruf seusai Rakernas Pembangunan Pertanian di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Alasan Bupati Grobogan Cukur 2 Kades yang Viral di Video Sentil Nama Jokowi

Ia menuturkan, pemerintah dan DPR akan membahas usulan tersebut hingga mendapatkan masa jabatan yang dinilai paling pas untuk diberlakukan terhadap kepala desa.

Menurut Ma'ruf, tidak menutup kemungkinan pula periodesasi masa jabatan kepala desa mengikuti presiden dan kepala daerah yakni 5 tahun dan maksimal 2 periode.

"Mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati, atau bagaimana, itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat," kata Ma'ruf.

Baca juga: Tolak Masa Jabatan Diusulkan Sama dengan Kades, 748 Perangkat Desa di Jombang Berangkat ke Jakarta

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu menambahkan, yang terpenting bagi pemerintah adalah mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

"Kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan," ujar Ma'ruf.

Wacana perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mencuat setelah unjuk dasa besar-besaran yang digelar para kepala desa pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Baca juga: Disebut Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Jokowi: Prosesnya Nanti di DPR

Politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko senpat menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui aspirasi para kepala desa.

Namun, ketika diwawancarai terpisah, Jokowi meminta agar usul tersebut disampaikan kepada DPR.

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).

Baca juga: Jokowi: Jabatan Kades Masih Enam Tahun, Tiga Periode

Kepala Negara pun lantas ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun.

Namun, Presiden hanya menjawab dengan penegasan aturan masa jabatan kades yang berlaku saat ini, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.

"Kan undang-undangnya masih enam tahun, tiga periode," tegas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com