Melainkan, usulan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kemudian dari perpanjangan itu, para kades hanya boleh maju kembali untuk satu periode berikutnya.
Baca juga: Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa
Sehingga dalam usulan masa jabatan kades selama dua periode adalah 18 tahun.
"Perlu masyarakat tahu bahwa usulan yang berkembang bukan sembilan kali tiga (periode). Tapi sembilan kali dua (periode)," kata Gus Halim.
"Mereka yang mewacanakan sembilan kali tiga itu sengaja agar untuk membenturkan masyarakat dan kades. Kita tidak ingin hal itu terjadi," tegasnya.
Dia melanjutkan, saat ini Kemendes PDTT masih menyusun hasil review untuk revisi UU Desa.
Review yang dimaksud mencakup semua pasal dalam UU Desa.
"Iya seluruhnya semua pasal, perlu disesuaikan," kata Gus Halim.
Baca juga: Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?
Dia pun menegaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan DPR, kementerian terkait maupun pihak istana soal revisi UU ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan kepada DPR RI.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya soal apakah dirinya benar sudah setuju dengan usulan masa jabatan kades yang diperpanjang.
"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
Baca juga: Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR RI
Kepala Negara pun lantas ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun.
Namun, Presiden hanya menjawab dengan penegasan aturan masa jabatan kades yang berlaku saat ini.
Menurut Presiden masa jabatan kades saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.