Sebelum menutup nota pembelaannya, Richard Eliezer mengutip sebuah ayat Alkitab yang disebut sebagai kalimat yang menguatkan dalam kondisi yang terpuruk saat ini.
"Mazmur 34 ayat 19 'sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya'. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," kata Richard Eliezer.
Ia juga menyebut, sebagai seorang Brimob yang dididik untuk taat dan patuh terhadap atasan tanpa mempertanyakan perintah, ia merasa ketaatannya terhadap Ferdy Sambo bukanlah hal yang membabi buta.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," ujarnya.
Baca juga: Bharada E: Saya Diperalat oleh Atasan, Dibohongi dan Disia-siakan...
Richard Eliezer kemudian menutup nota pembelaannya dengan permohonan agar Majelis Hakim bisa menerima pleidoinya dan memberikan putusan yang paling adil.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard Eliezer.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Richard Eliezer ke Tunangan: Saya Tak Memaksa Kamu Menunggu, Bahagiamu Bahagiaku Juga
Kemudian, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Dalam tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, atas perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer menembak Brigadir J 2-3 kali di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer: Saya Serahkan Masa Depan Saya Pada Putusan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.