Salin Artikel

Langkah Hukum Kejagung Usai 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Lepas

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis lepas kepada dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinilai telah menyakiti rasa keadilan korban.

Kedua bos itu yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Kejaksaan Agung pun memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan itu. 

"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Setidaknya, ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran perdata, bukan pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih punya waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan kasasi.

"Kan 7 hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan kecewa atas putusan yang dijatuhkan hakim, meskipun pada saat yang sama menghormati putusan tersebut.

“Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Oleh karenanya, ia mendukung Kejagung bila berencana mengajukan kasasi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana juga sangat menyayangkan hasil vonis yang dinilai mencederai keadilan itu.

Terlebih, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 106 triliun. Ia juga menekankan, pihaknya akan mengambil langkah kasasi.

Fadil menuturkan, JPU juga menilai majelis tidak pernah secara ekplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga dinilai tidak pernah menyimpulkan aliran uang perusahaan milik terdakwa Henry Surya sebagai tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran itu.

"Bahwa majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira," kata Fadil dalam siaran pers, dikutip pada 21 Januari 2023.

Kronologi

Kasus ini bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya yakni mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Adapun nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Pada 2018 pun Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.

Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.

Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Di 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat bahwa nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Pada Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1 juta per nasabah.

Sejak saat itu para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/12512851/langkah-hukum-kejagung-usai-2-petinggi-ksp-indosurya-divonis-lepas

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke