Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Hukum Kejagung Usai 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Lepas

Kompas.com - 26/01/2023, 12:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis lepas kepada dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinilai telah menyakiti rasa keadilan korban.

Kedua bos itu yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Kejaksaan Agung pun memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan itu. 

"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Pendiri KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten: Mengabaikan Rasa Keadilan bagi Anggotanya

Setidaknya, ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran perdata, bukan pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih punya waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan kasasi.

"Kan 7 hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

Baca juga: PN Jakbar Putuskan Barang Bukti KSP Indosurya Dikembalikan, Ada Puluhan Mobil hingga Uang Triliunan Rupiah

 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan kecewa atas putusan yang dijatuhkan hakim, meskipun pada saat yang sama menghormati putusan tersebut.

“Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Oleh karenanya, ia mendukung Kejagung bila berencana mengajukan kasasi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana juga sangat menyayangkan hasil vonis yang dinilai mencederai keadilan itu.

Baca juga: Kekecewaan Korban Penipuan Saat Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Sulitkah Rakyat Kecil Cari Keadilan?

Terlebih, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 106 triliun. Ia juga menekankan, pihaknya akan mengambil langkah kasasi.

Fadil menuturkan, JPU juga menilai majelis tidak pernah secara ekplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga dinilai tidak pernah menyimpulkan aliran uang perusahaan milik terdakwa Henry Surya sebagai tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran itu.

"Bahwa majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira," kata Fadil dalam siaran pers, dikutip pada 21 Januari 2023.

Baca juga: Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Kronologi

Kasus ini bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya yakni mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Adapun nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Pada 2018 pun Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.

Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.

Baca juga: Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, Masyarakat Bisa Lapor KY jika Hakim Langgar Etik

Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Di 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat bahwa nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Pada Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1 juta per nasabah.

Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas Hakim, Korban KSP Indosurya Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Sejak saat itu para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com