Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo dkk, Saat 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Minta Dibebaskan...

Kompas.com - 26/01/2023, 09:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Sebelummya, kelima terdakwa dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya diancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Geger Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Polri Buka Suara

Lalu, tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari tuntutan pidana.

1. Kuat Ma'ruf

Lewat pengacaranya, Kuat Ma'ruf meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maupun tindak pidana pembunuhan.

Kuat juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Tak hanya itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut berharap Majelis Hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari rumah tahanan. Hakim juga diharapkan memulihkan nama baik Kuat.

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Putri-Yosua, Penasihat Kuat Maruf Singgung Duri dalam Rumah Tangga

Dalam pembelaannya, Kuat membantah telah bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.

2. Ricky Rizal

Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga meminta Majelis Hakim membebaskannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu berharap nama baiknya dipulihkan.

"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

"Serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," tuturnya.

Baca juga: Menangis Tersedu-sedu, Ricky Rizal Minta Maaf ke Ibunya karena Terlibat Kasus Brigadir J

Sambil menangis, Ricky mengaku tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Brigadir J.

Ricky juga mengeklaim dirinya sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan, ataupun melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com