Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo dkk, Saat 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Minta Dibebaskan...

Kompas.com - 26/01/2023, 09:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Justru, Putri menegaskan bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2023).

Putri bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.

Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan.

"Sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," kata Putri sambil bercucuran air mata.

5. Richard Eliezer

Sama seperti empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer meminta Majelis Hakim membebaskannya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim diharapkan menyatakan Richard tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut juga meminta supaya hak-hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ronny menerangkan, dalam perkara ini kliennya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Perintah untuk menembak tersebut disampaikan kepada Richard di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Sambo menyebut bahwa Yosua telah melecehkan istrinya sehingga "harus dikasih mati".

Oleh Sambo, Richard didoktrin secara berulang-ulang dalam kondisi ketakutan dan tak bisa menolak perintah atasan.

Mendengar perintah tersebut, Richard terkejut. Namun, dia tak kuasa menolak lantaran Sambo merupakan atasan yang pangkat dan kedudukannya jauh di atas Richard.

Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Menurut Richard, perintah untuk menembak juga Sambo sampaikan ketika berada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itulah, Richard melepaskan tembakan ke tubuh Yosua.

"Seketika Saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'. Seketika itu juga terdakwa menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga atau empat kali tembakan sambil menutup mata," ujar Ronny.

Setelahnya, menurut Richard, Yosua jatuh terkapar, namun masih bergerak. Mengetahui Yosua masih hidup, Sambo mengokang senjata dan menembak mantan ajudannya itu hingga dipastikan tewas.

Sambo lantas menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Yosua.

Dengan kronologi demikian, Richard merasa dirinya diperalat oleh Sambo, sehingga seharusnya tidak dapat dipidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana oleh terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," tutur Ronny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com