Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mengaku Dilaporkan ke Dewas oleh LSM

Kompas.com - 26/01/2023, 06:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan LSM yang melaporkan dirinya terkait kasus Formula E kepada Dewas.

“Saya dilaporkan oleh LSM,” kata Karyoto saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

Karyoto mengaku tidak akan bicara mengenai laporan tersebut. Sebab, ia merupakan pihak yang dituduh.

Baca juga: KPK: DPO Paulus Tannos Bisa Tertangkap di Thailand, Tapi Red Notice Interpol Terlambat Terbit

Jenderal polisi bintang dua tersebut menyerahkan proses dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E itu kepada Dewas.

Sebagai pihak yang akan dilaporkan, Karyoto menyatakan akan mematuhi pemeriksaan oleh Dewas KPK.

“Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan atas nama Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

Baca juga: Terkait Formula E, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Dewas

Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dikaji oleh Dewas.

Ia membenarkan, laporan tersebut terkait Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, dalam sejumlah kesempatan KPK membantah kasus Formula E  telah naik ke tahap penyidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyayangkan pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.

Baca juga: IMI Dukung Formula E Jakarta Tak Pakai Dana APBD DKI, Harus dari Swasta dan Sponsor

Ia menyebut terdapat pimpinan KPK yang memaksakan kasus itu naik ke penyidikan meski belum ada yang ditetapkan tersangka.

Menurut Ali, pernyataan BW tidak berlandaskan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com