Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polri soal Unsur Pidana pada Kasus "Ngemis Online"

Kompas.com - 25/01/2023, 16:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap hal yang meresahkan masyarakat, termasuk untuk fenomena ngemis online yang belakangan terjadi.

Nantinya jika memang ditemukan unsur pidana dalam suatu kejadian yang meresahkan, maka Polri akan memproses hukum hal tersebut.

“Segala sesuatu yang sifatnya meresahkan masyarakat, itu merupakan tugas pokok Polri untuk menindaklanjuti. Pasti ada upaya-upaya. Iya bila ada tindak pidananya kewajiban bagi kita untuk menindaklanjut,” ungkap Ramadhan.

Baca juga: Kabareskrim Minta Jajaran Tak Ragu Tindak Tegas Kasus Ngemis Online

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindak kasus-kasus terkait fenomena mengemis online yang belakangan menjadi sorotan.

Kabareskrim meminta agar kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, termasuk mengemis online, untuk terus dimonitor.

"Saya sudah minta Pak Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar) untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat, tindak saja enggak usah ragu-ragu," ucap Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, fenomena 'mengemis online' dengan cara live di TikTok sedang ramai menjadi pembahasan warganet.

Baca juga: Fenomena Ngemis Online, Polri Akan Panggil Content Creator yang Dianggap Mengeksploitasi

Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.

Mereka memanfaatkan fitur 'gift' yang ada di TikTok dan berharap bisa mendapatkan gift atau hadiah dengan jumlah banyak dari penonton dan kemudian menukarnya dengan uang.

Beberapa konten yang banyak disoroti warganet adalah live di TikTok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur.

Fenomena 'mengemis online' dengan cara-cara tersebut tidak hanya dilakukan satu orang, namun juga sejumlah orang. Bahkan juga orang tua atau lansia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com