Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Jaksa Agung: Kita Perintahkan Kasasi

Kompas.com - 25/01/2023, 11:45 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan hakim kepada dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

Sebab, baik Henry maupun June sama-sama divonis lepas oleh majelis hakim.

"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata ST Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana turut menimpali arahan Burhanuddin tersebut.

Dia mengatakan, Kejagung akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim itu.

"Kan 7 hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan dana ini, ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang merugi hingga Rp 106 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah adanya putusan itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Hakim Vonis Lepas Bos KSP Indosurya Henry Surya: Bukan Pidana, tapi Perdata

Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, lantaran tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.

Sementara itu, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023), terdakwa June Indria juga divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).

Hakim memutuskan untuk membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hak terdakwa juga dipulihkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com