Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Membakar Sampah Sembarangan

Kompas.com - 25/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Orang yang membakar sampah sembarangan bahkan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Lalu, apa sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan?

Baca juga: Sanksi Pidana Merokok Saat Berkendara

Larangan membakar sampah sembarangan

Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing.

Baca juga: Sanksi Buang Sampah di Jalan Raya

Sanksi hukum bagi orang yang membakar sampah sembarangan

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membakar sampah sembarangan di daerah mereka.

Sanksi pidana bagi orang yang membakar sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.

Misalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Peraturan ini mengategorikan perbuatan membakar sampah sembarangan sebagai pelanggaran.

Adapun sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di Pekanbaru, setiap orang yang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan akan didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, bagi orang yang membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 ribu.

Tak hanya itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 juga menegaskan, setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membakar sampah sembarangan akan dipaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Untuk kegiatan usaha industri rumah tangga yang membakar sampah sembarangan, maka pemiliki usaha tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com