Salin Artikel

Sanksi Membakar Sampah Sembarangan

Ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Orang yang membakar sampah sembarangan bahkan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Lalu, apa sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan?

Larangan membakar sampah sembarangan

Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing.

Sanksi hukum bagi orang yang membakar sampah sembarangan

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membakar sampah sembarangan di daerah mereka.

Sanksi pidana bagi orang yang membakar sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.

Misalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Peraturan ini mengategorikan perbuatan membakar sampah sembarangan sebagai pelanggaran.

Adapun sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di Pekanbaru, setiap orang yang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan akan didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, bagi orang yang membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 ribu.

Tak hanya itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 juga menegaskan, setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membakar sampah sembarangan akan dipaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Untuk kegiatan usaha industri rumah tangga yang membakar sampah sembarangan, maka pemiliki usaha tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Referensi:

  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
  • Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/01000001/sanksi-membakar-sampah-sembarangan

Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke