Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun, Lebih Ringan dari Ahyudin

Kompas.com - 24/01/2023, 18:18 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar selama 3 tahun penjara.

Ibnu Khajar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Boeing, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan terhadap Ibnu Khajar lebih rendah daripada vonis dibandingkan dengan pendiri dan eks presiden ACT Ahyudin yang dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi pun menjabarkan beberapa hal yang meringankan putusan terhadap eks presiden ACT tersebut. Salah satunya, Ibnu Khajar telah mengakui perbuatannya.

“Keadaan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Hakim Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Meresahkan Masyarakat

Selain itu, lanjut hakim Hariyadi, keadaan Ibnu Khajar yang mempunyai tanggungan keluarga juga dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan putusan tersebut.

Kemudian, Ibnu Khajar juga belum pernah terlibat kasus hukum menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan putusan itu.

Sementara itu, perbuatan Ibnu Khajar yang telah meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat ahli waris korban pesawat Boeing menjadi hal yang memberatkan vonis tersebut.

“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF),” papar hakim Hariyadi menyampaikan hal yang memberatkan.

Ibnu Khajar dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Putusan Kasus Penggelapan Dana Boeing Hari Ini

Menurut majelis, tindakan eks presiden ACT itu dilakukan bersama-sama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Baca juga: Soal Aliran Dana ACT Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212, Ahyudin: Untuk Talangi Utang

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Usai vonis tersebut, Ibnu Khajar, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com