Salin Artikel

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun, Lebih Ringan dari Ahyudin

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar selama 3 tahun penjara.

Ibnu Khajar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Putusan terhadap Ibnu Khajar lebih rendah daripada vonis dibandingkan dengan pendiri dan eks presiden ACT Ahyudin yang dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi pun menjabarkan beberapa hal yang meringankan putusan terhadap eks presiden ACT tersebut. Salah satunya, Ibnu Khajar telah mengakui perbuatannya.

“Keadaan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Hakim Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, lanjut hakim Hariyadi, keadaan Ibnu Khajar yang mempunyai tanggungan keluarga juga dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan putusan tersebut.

Kemudian, Ibnu Khajar juga belum pernah terlibat kasus hukum menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan putusan itu.

Sementara itu, perbuatan Ibnu Khajar yang telah meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat ahli waris korban pesawat Boeing menjadi hal yang memberatkan vonis tersebut.

“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF),” papar hakim Hariyadi menyampaikan hal yang memberatkan.

Ibnu Khajar dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis, tindakan eks presiden ACT itu dilakukan bersama-sama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Usai vonis tersebut, Ibnu Khajar, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan pikir-pikir.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/18182291/eks-presiden-act-ibnu-khajar-divonis-3-tahun-lebih-ringan-dari-ahyudin

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke