Salin Artikel

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun, Lebih Ringan dari Ahyudin

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar selama 3 tahun penjara.

Ibnu Khajar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Putusan terhadap Ibnu Khajar lebih rendah daripada vonis dibandingkan dengan pendiri dan eks presiden ACT Ahyudin yang dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi pun menjabarkan beberapa hal yang meringankan putusan terhadap eks presiden ACT tersebut. Salah satunya, Ibnu Khajar telah mengakui perbuatannya.

“Keadaan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Hakim Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, lanjut hakim Hariyadi, keadaan Ibnu Khajar yang mempunyai tanggungan keluarga juga dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan putusan tersebut.

Kemudian, Ibnu Khajar juga belum pernah terlibat kasus hukum menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan putusan itu.

Sementara itu, perbuatan Ibnu Khajar yang telah meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat ahli waris korban pesawat Boeing menjadi hal yang memberatkan vonis tersebut.

“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF),” papar hakim Hariyadi menyampaikan hal yang memberatkan.

Ibnu Khajar dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis, tindakan eks presiden ACT itu dilakukan bersama-sama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Usai vonis tersebut, Ibnu Khajar, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan pikir-pikir.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/18182291/eks-presiden-act-ibnu-khajar-divonis-3-tahun-lebih-ringan-dari-ahyudin

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke