Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Dituntut dalam Kasus Penggelapan Dana Boeing

Kompas.com - 24/01/2023, 07:35 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, hari ini, Selasa (24/1/2023).

Novariyadi Imam merupakan satu dari empat terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Ia didakwa menggelapkan dana dari Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

"Iya, betul agenda sidang Pak Imam tuntutan," ujar tim penasihat hukum Novariyadi Imam, Virza Roy saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Putusan Kasus Penggelapan Dana Boeing Hari Ini

Namun, Virza Roy menilai, eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT itu sama sekali tidak terlibat penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Hal itu, kata Virza Roy, juga telah dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam proses persidangan yang telah berjalan.

"Terbukti di persidangan bahwa Pak Imam tidak terlibat sama sekali sejak awal pengajuan proposal BCIF Boeing, pencairan, maupun penggunaan dana boeing," kata Virza Roy.

Menurut tim penasihat hukum, tuduhan keterlibatan Novariyadi Imam hanya sebatas menandatangani suatu dokumen yang berbentuk aplikasi sistem pada internal Yayasan ACT.

"Penandatanganan tersebut dilakukan jauh hari setelah pencairan dana, dan hanya bersifat administratif untuk pengumpulan dokumen-dokumen laporan audit," ujar Virza Roy.

Baca juga: 3 Petinggi ACT Disebut Tilap dan Nikmati Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 M

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum Novariyadi Imam berharap Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan paling rendah.

Pasalnya, eks petinggi ACT itu diklaim tidak mengetahui sama sekali adanya penggelapan dana yang disebutkan oleh jaksa.

"Maka, sudah seharusnya jaksa menuntut yang serendah-rendahnya terhadap Pak Imam," kata Virza Roy.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar.

Baca juga: Jaksa Selisik Aliran Dana Boeing yang Digunakan Yayasan ACT, dari Rice Truck hingga Pabrik Air Minum

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebab, dana itu digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Novariyadi Imam didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam kasus ini, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain telah lebih dulu menjalani persidangan. Mereka akan mendengar putusan dari majelis hakim terkait kasus penggelapan dana Boeing tersebut, hari ini, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Pendiri ACT Sampaikan Permintaan Maaf kepada Donatur dan Relawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com