JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf ke istrinya, Putri Candrawathi, dan keempat anaknya.
Dia mengaku lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami dan ayah karena kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjeratnya.
Permohonan maaf ini Sambo sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Ferdy Sambo: Saya Kerap Putus Asa, Pembelaan Ini Sia-sia...
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih, Putri Candrawathi, dan anak-anak kami," kata Sambo dengan suara bergetar seolah menahan tangis.
"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik. Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan
kepada kalian," tuturnya.
Sambo mengaku sangat menyesali peristiwa ini. Apalagi, menurutnya, sang istri harus menderita dua kali, menjadi korban perkosaan sekaligus terdakwa kasus kematian Yosua.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga menyesalkan perkara ini karena turut menyeret orang-orang yang tidak bersalah.
"Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Sambo.
Sambo mengaku bersalah karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikirnya. Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut bilang, saat itu dia lupa statusnya sebagai petinggi Korps Bhayangkara yang tak pantas melakukan perbuatan tercela.
Namun demikian, Sambo mengaku, selama 28 tahun berkarier, dirinya selalu mendedikasikan diri bagi Polri. Selama hampir tiga dasawarsa, Sambo mengeklaim tak pernah melakukan pelanggaran di kepolisian.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin maupun kode etik, bahkan telah menerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Bapak Presiden yang membuktikan dharma bakti saya bagi anggota Polri yang tanpa cacat dan cela selama berdinas," ucap Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Yosua hingga Jokowi
Sambo pun berharap nota pembelaannya ini akan dipertimbangkan Majelis Hakim untuk memutus perkara yang menjeratnya secara adil.
"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," tuturnya.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam perkara yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Lupa Saya Inspektur Jenderal, Emosi Menutup Logika Berpikir
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.