"Kalau sampai mengambil manfaat yang dimiliki oleh orang-orang yang akan berangkat, kasihan. Artinya nanti malah jadi enggak sesuai dengan apa yang diharapkan. Oleh karena itu, Kemenag mengusulkan supaya 70:30. Angka itu sebenarnya sudah pas," ucap Fadlul.
Fadlul juga menyatakan, kenaikan Bipih sebesar Rp 30 juta sebenarnya mengembalikan persentase awal nilai manfaat yang diberikan BPKH setiap tahun.
Hanya saja, Bipih terkesan naik 2 kali lipat di tahun ini. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya Masyair, yakni kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah secara mendadak sejak tahun lalu.
Kenaikannya cukup signifikan, yaitu mencapai Rp 22,6 juta/jemaah dari sekitar Rp 6 juta, sehingga total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp 99 juta.
Baca juga: Ramai soal Usulan Kenaikan Biaya Haji di Indonesia, Kemenag Buka Suara
Kenaikan biaya ini diumumkan Arab Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang.
Oleh karena itu, nilai manfaat yang diberikan BPKH melonjak menjadi 59 persen, karena tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah.
"Jadi bukan menaikkan, justru mengembalikan persentasenya ke persentase awal. Bahwa kemudian angkanya bisa sampai 2 kali lipat, itu karena naiknya biaya yang tadi (masyair)," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.