JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan istrinya, Putri Candrawathi, marah kepadanya sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, atau lebih tepatnya pada 9 Juli 2022 silam.
Putri marah karena dilibatkan dalam skenario polisi tembak polisi yang dirancang Ferdy Sambo.
Hal tersebut Sambo sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo: Sujud dan Permohonan Maaf Saya buat Istri dan Anak-anak Terkasih...
Awalnya, Sambo menekankan bahwa tidak ada orang lain yang ikut menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dia menyebut baik Putri, Kuat Ma'ruf, Bharada E, maupun Bripka Ricky Rizal tidak terlibat dalam pembuatan skenario tersebut.
"Jalan cerita tersebut sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang penyidik. Sementara istri saya Putri Candrawathi, juga Kuat Maruf, Ricky Rizal bahkan Richard, jelas sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut," ujar Sambo di ruang sidang.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana
Sambo menjelaskan, pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah pembunuhan Yosua, Putri justru marah kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Putri marah lantaran dilibatkan Sambo dalam skenario sebagai korban pelecehan seksual di rumah dinas Duren Tiga.
"Justru pada tanggal 9 Juli 2022, istri saya Putri Candrawathi sangat marah setelah saya menyampaikan cerita tembak-menembak yang melibatkan istri saya sebagai korban pelecehan di Duren Tiga," tuturnya.
Menurutnya, Putri sebenarnya sudah meminta kepada Sambo agar menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dengan Yosua.
Walau demikian, pada akhirnya skenario polisi tembak polisi rancangan Sambo berhasil dibongkar oleh tim khusus (timsus) Polri.
Adapun polisi juga mematahkan laporan polisi (LP) Putri yang mengaku dilecehkan Yosua di rumah dinas Duren Tiga.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: BERITA FOTO: Sambo Merasa Dituduh Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.