Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2023, 17:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan istrinya, Putri Candrawathi, marah kepadanya sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, atau lebih tepatnya pada 9 Juli 2022 silam.

Putri marah karena dilibatkan dalam skenario polisi tembak polisi yang dirancang Ferdy Sambo.

Hal tersebut Sambo sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo: Sujud dan Permohonan Maaf Saya buat Istri dan Anak-anak Terkasih...

Awalnya, Sambo menekankan bahwa tidak ada orang lain yang ikut menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dia menyebut baik Putri, Kuat Ma'ruf, Bharada E, maupun Bripka Ricky Rizal tidak terlibat dalam pembuatan skenario tersebut.

"Jalan cerita tersebut sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang penyidik. Sementara istri saya Putri Candrawathi, juga Kuat Maruf, Ricky Rizal bahkan Richard, jelas sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut," ujar Sambo di ruang sidang.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana

Sambo menjelaskan, pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah pembunuhan Yosua, Putri justru marah kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Putri marah lantaran dilibatkan Sambo dalam skenario sebagai korban pelecehan seksual di rumah dinas Duren Tiga.

"Justru pada tanggal 9 Juli 2022, istri saya Putri Candrawathi sangat marah setelah saya menyampaikan cerita tembak-menembak yang melibatkan istri saya sebagai korban pelecehan di Duren Tiga," tuturnya.

Menurutnya, Putri sebenarnya sudah meminta kepada Sambo agar menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dengan Yosua.

Walau demikian, pada akhirnya skenario polisi tembak polisi rancangan Sambo berhasil dibongkar oleh tim khusus (timsus) Polri.

Adapun polisi juga mematahkan laporan polisi (LP) Putri yang mengaku dilecehkan Yosua di rumah dinas Duren Tiga.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: BERITA FOTO: Sambo Merasa Dituduh Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com