JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo merasa dituduh seolah-olah menjadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal terebut ia sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Baca juga: IPW: Sambo Mantan Kadiv Propam, Berpotensi Bongkar Pelanggaran Perwira Polri
Dalam pleidoi itu, Sambo membeberkan tuduhan-tuduhan terhadap dirinya sejak kasus Brigadir J mencuat, mulai dari melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J hingga menjadi bandar narkoba dan judi.
Sambo mengatakan, sejak dia ditempatkan sebagai terperiksa dalam kasus ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat.
"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo.
Tak hanya itu, Sambo juga menyinggung soal informasi ia memiliki bunker penuh uang.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan," tutur dia.
"Melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," kata Sambo.
Baca juga: Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Sambo, Berdoa Hakim Memutus secara Adil
Sambo mengatakan, semua tuduhan itu tidaklah benar. Menurut dia, tuduhan itu disebarkan hanya untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
"Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Kompolnas: Yang Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo Mungkin Gerilya Pengaruhi Vonis Hakim