Salin Artikel

Putri Candrawathi Marah Dilibatkan Sambo Jadi Korban Pelecehan dalam Skenario Polisi Tembak Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan istrinya, Putri Candrawathi, marah kepadanya sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, atau lebih tepatnya pada 9 Juli 2022 silam.

Putri marah karena dilibatkan dalam skenario polisi tembak polisi yang dirancang Ferdy Sambo.

Hal tersebut Sambo sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Sambo menekankan bahwa tidak ada orang lain yang ikut menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dia menyebut baik Putri, Kuat Ma'ruf, Bharada E, maupun Bripka Ricky Rizal tidak terlibat dalam pembuatan skenario tersebut.

"Jalan cerita tersebut sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang penyidik. Sementara istri saya Putri Candrawathi, juga Kuat Maruf, Ricky Rizal bahkan Richard, jelas sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut," ujar Sambo di ruang sidang.

Sambo menjelaskan, pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah pembunuhan Yosua, Putri justru marah kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Putri marah lantaran dilibatkan Sambo dalam skenario sebagai korban pelecehan seksual di rumah dinas Duren Tiga.

"Justru pada tanggal 9 Juli 2022, istri saya Putri Candrawathi sangat marah setelah saya menyampaikan cerita tembak-menembak yang melibatkan istri saya sebagai korban pelecehan di Duren Tiga," tuturnya.

Menurutnya, Putri sebenarnya sudah meminta kepada Sambo agar menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dengan Yosua.

Walau demikian, pada akhirnya skenario polisi tembak polisi rancangan Sambo berhasil dibongkar oleh tim khusus (timsus) Polri.

Adapun polisi juga mematahkan laporan polisi (LP) Putri yang mengaku dilecehkan Yosua di rumah dinas Duren Tiga.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh JPU, istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/17562011/putri-candrawathi-marah-dilibatkan-sambo-jadi-korban-pelecehan-dalam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke