JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membagi tiga klaster dalam surat tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasan kelima terdakwa itu dituntut dengan besaran hukuman yang berbeda-beda.
Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: Perdebatan LPSK-Kejagung soal Justice Collaborator Dinilai Merugikan Bharada E
Pada klaster pertama, jaksa penuntut umum (JPU) mengelompokkan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
"Klaster pertama adalah orang-orang atau pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain. FS sebagai intellectual dader, Eliezer sebagai dader atau eksekutor tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).
Kemudian, klaster kedua adalah Putri, Kuat, dan Ricky. Ketiganya merupakan orang mengetahui adanya tindak pidana pembunuhan bencana.
"Tetapi tidak secara langsung menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Ketut menyebutkan, peran Ferdy Sambo dan Putri tidak bisa disamakan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, sehingga tuntutan keduanya berbeda jauh. Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri delapan tahun penjara.
"(Sementara) klaster yang ketiga adalah pasca-terjadinya pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice (perintangan penyidikan) di luar Pasal 340 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ucap Ketut.
Adapun terdakwa dalam kasus obstruction of justice ini terdapat tujuh tersangka, salah satunya adalah Ferdy Sambo. Selain Sambo, terdapat tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.
Ketut juga menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo, meski keduanya dikategorikan dalam klaster pertama. Hal itu dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.
"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.
Baca juga: Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung: Bumbu dari Poligraf
Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara delapan tahun.
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun.
Baca juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...
Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sedangkan, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.