Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung: Bumbu dari Poligraf

Kompas.com - 19/01/2023, 14:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, dugaan perselingkuhan Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berasal dari kesaksian ahli poligraf di persidangan.

Namun, Fadil menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwakan Putri Candrawathi dan Brigadir J melakukan perselingkuhan.

"Saat saya dengar itu, saya panggil jaksanya, 'darimana kau dapat itu?' (Katanya) 'ini dari ahli poligraf pak'. Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana. Namun, ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...

Fadil mengatakan bahwa pihaknya tetap mendakwakan Putri Candrawathi soal pembunuhan berencana bukan perselingkuhan.

Kemudian, menurutnya, JPU juga tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan dugaan perselingkuhan itu.

"Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntunannya, enggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh. Kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," ujarnya.

"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kita hargailah," kata Fadil lagi.

Baca juga: Jaksa Duga Kuat Maruf Sudah Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua

Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa sejak awal motif tidak menjadi hal utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebaliknya, asalkan semua unsur pidana sudah terpenuhi.

Menurutnya, motif itu hanya dalam pikiran, serta diketahui oleh pelaku dan Tuhan.

"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Tapi ada poligraf bicara gitu kita hargai pembicara poligraf itu. Fakta persidangan harus dicatat lah," ujar Fadil.

Diberitakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan korban Brigadir J.

Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Sebut Bantahan Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J Bakal Masuk Pleidoi

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Ada beberapa hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu. Salah satunya, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com