JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis (19/1/2023), pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, dirinya mencium adanya "gerakan bawah tanah" yang mengintervensi vonis terdakwa kasus pembunuhah berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ada jenderal polisi bintang satu yang katanya bergerilya, meminta eks Kadiv Propam itu dihukum ringan.
Baca juga: MA Belum Tahu Ada Gerakan Bawah Tanah yang Pengaruhi Putusan Ferdy Sambo
Gerakan gerilya itu tak hanya satu kelompok yang meminta agar hukuman Sambo diringankan, tapi ada juga kelompok yang berharap Sambo dihukum berat.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," tutur Mahfud.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak mengetahui apa yang disebut "gerakan bawah tanah" Mahfud MD.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, gerakan itu hanya diketahui dari media masa, tapi tidak pernah terdeteksi berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak mengetahui soal informasi tersebut, selain dari berita di media pers," kata Djuyamto, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Gerilya Pengaruhi Vonis Bukan Berasal dari Pihak Ferdy Sambo
Djuyamto enggan memberikan komentar lebih lanjut, karena menurut dia, para hakim yang sedang memimpin jalannya sidang pembunuhan Brigadir J harus fokus dan konsentrasi.
"Kami hanya fokus dan konsentrasi pada proses persidangan," ujar Djuyamto.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai informasi gerakan bawah tanah yang disebut Mahfud MD.
Juru Bicara MA Andi Samsan mengaku tak tahu apa yang disebut dengan gerakan bawah tanah yang hendak memengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo.
"Kami belum tahu kalau ada upaya atau gerakan yang mau mengintervensi terhadap majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dalam perkara FS," kata Andi.
Akan tetapi, dia memastikan, gerakan yang dimaksud Menko Polhukam itu tidak akan bisa mengintervensi keputusan majelis hakim yang dipimpin Iman Wahyu Santosa itu.
Baca juga: Prihatin Kasus Ferdy Sambo, Eks Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah Jangan Dibunuh
Dia bilang, "terlepas ada atau tidaknya gerakan itu, kami percaya bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tentu akan tetap menjaga independensinya untuk tidak terpengaruh dari intervensi dimaksud".