JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, tidak ada strategi khusus dalam menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya.
"Enggak ada persiapan atau strategi khusus," kata Arman saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).
Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini menyebut, apa yang akan disampaikan dalam pleidoi itu nantinya sesuai dengan apa yang dirasakan Sambo.
Baca juga: Soal Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Vonisnya, Pihak Sambo Enggan Tanggapi
Melalui pleidoi itu, pihaknya juga akan menyampaikan fakta-fakta persidangan lewat sudut pandang pihak Sambo.
Adapun Ferdy Sambo akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023).
Agenda tersebut merupakan agenda lanjutan setelah Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (17/1/2022).
Dalam tuntutan, Ferdy Sambo disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pengacara Sebut Gerilya Pengaruhi Vonis Bukan Berasal Dari Pihak Ferdy Sambo
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Atas dasar tersebut, JPU menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain Sambo, empat terdakwa lainnya juga telah menjalani sidang tuntutan yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.