JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap pegawai wanita di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice.
Sebab, menurut Mahfud, para pelaku sangat keji melakukan tindakan tersebut. Apalagi, ada orang lain yang menyaksikan tanpa berbuat apapun.
"Pelakunya yang keji, di mana 4 orang memperkosa orang dalam keadaan tidak berdaya dan ada yang melakukannya lebih dari 1 kali, disaksikan juga oleh 2 pegawai lain sambil senyum-senyum. Itu tidak boleh di-restorative justice-kan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Dihentikan, Mahfud Minta Perkara Diproses Lagi
Mahfud mengungkapkan, restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan, tindak pidana tertentu, dan delik aduan.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyuruh pelaku menikahi korban dan memberinya uang.
"Lalu, kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri. Surat nikahnya pun dibawa pergi. Dan yang bersangkutan merasa tidak pernah mencabut laporannya," katanya.
Mahfud kemudian menekankan bahwa seharusnya kejahatan seperti itu tidak boleh dibiarkan terjadi ke depannya.
"Tindakan administratifnya pemecatan, skorsing, pengurangan pangkat atau sebagainya yang sudah dilakukan itu tetap berlaku di praperadilan tidak terkait dengan hukum administrasi," ujar Mahfud.
Baca juga: LPSK Minta Polisi Banding Putusan Hakim yang Sahkan SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.
Dikutip dari situs resmi PN Bogor, gugatan itu terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.
Pemohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Zaka Pringga Arbi alias Zaka Bin Izul Arbi, Wahid Hasyim Bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar Bin Firmansyah.
Sementara tergugat dalam kasus itu adalah Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tulis putusan dalam SIPP PN Bogor.
Melalui putusan tersebut, berarti ketiga pelaku pemerkosaan itu tidak menjadi tersangka.