Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Tak Boleh Pakai "Restorative Justice": Pelaku Keji

Kompas.com - 20/01/2023, 17:57 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap pegawai wanita di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice.

Sebab, menurut Mahfud, para pelaku sangat keji melakukan tindakan tersebut. Apalagi, ada orang lain yang menyaksikan tanpa berbuat apapun.

"Pelakunya yang keji, di mana 4 orang memperkosa orang dalam keadaan tidak berdaya dan ada yang melakukannya lebih dari 1 kali, disaksikan juga oleh 2 pegawai lain sambil senyum-senyum. Itu tidak boleh di-restorative justice-kan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Dihentikan, Mahfud Minta Perkara Diproses Lagi

Mahfud mengungkapkan, restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan, tindak pidana tertentu, dan delik aduan.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyuruh pelaku menikahi korban dan memberinya uang.

"Lalu, kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri. Surat nikahnya pun dibawa pergi. Dan yang bersangkutan merasa tidak pernah mencabut laporannya," katanya.

Mahfud kemudian menekankan bahwa seharusnya kejahatan seperti itu tidak boleh dibiarkan terjadi ke depannya.

"Tindakan administratifnya pemecatan, skorsing, pengurangan pangkat atau sebagainya yang sudah dilakukan itu tetap berlaku di praperadilan tidak terkait dengan hukum administrasi," ujar Mahfud.

Baca juga: LPSK Minta Polisi Banding Putusan Hakim yang Sahkan SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.

Dikutip dari situs resmi PN Bogor, gugatan itu terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.

Pemohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Zaka Pringga Arbi alias Zaka Bin Izul Arbi, Wahid Hasyim Bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar Bin Firmansyah.

Sementara tergugat dalam kasus itu adalah Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tulis putusan dalam SIPP PN Bogor.

Baca juga: Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Melalui putusan tersebut, berarti ketiga pelaku pemerkosaan itu tidak menjadi tersangka.

"Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020,” tulisnya.

Kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM

Kasus berawal dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan empat orang pegawai Kemenkop UKM terhadap rekan mereka berinisial ND saat perjalanan dinas di luar kota.

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019 oleh empat pelaku yang diidentifikasi dengan inisial W, Z, MF dan N.

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor, tetapi berhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: LPSK: Anggota Polresta Bogor Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.

Selain itu, keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

Akan tetapi, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.

Baca juga: Mahfud Sentil Polresta Bogor soal Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Polri: Ditindak jika Tak Profesional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com