Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Kompas.com - 19/01/2023, 11:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Menurut Mahfud, penyidik dari Polresta Bogor sejak awal sangat tidak professional dalam menangani kasus ini.

"(Penyidik) telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan surat yang berbeda, ke alamat yang berbeda, dan alasan yang berbeda pula," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Dihentikan, Mahfud Minta Perkara Diproses Lagi

Mahfud mengatakan, penyidik menyebutkan kepada jaksa bahwa kasus SP3 karena restorative justice. Tetapi, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

"Satu kasus yang sama, diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.

"Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) di Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.

Sementara itu, dalam faktanya, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Kembali Dihentikan

Pemerintah, melalui Mahfud, juga meminta meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM diproses lagi.

Diketahui, perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.

"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan, untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud.

Mahfud menyebutkan bahwa praperadilan tersebut belum memutus pokok atau substansi perkara.

"Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan nebis in idem, karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.

Baca juga: LPSK: Korban Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Masih Alami Trauma

Dikutip dari situs resmi PN Bogor, gugatan itu terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com