Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Eks Stafsus Presiden soal Instruksi Jokowi ke Prabowo Terkait Orkestrasi Info Intelijen

Kompas.com - 20/01/2023, 17:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Staf Khusus Presiden di Bidang Intelijen dan Keamanan, Komjen (Purn) Gories Mere mengatakan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memang perlu mendapat informasi soal intelijen.

Hal itu disampaikan Gories merespons instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menugaskan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto agar menjadikan Kemenhan sebagai lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.

"Kalau Kementerian Pertahanan, ya perlu suatu informasi intelijen yang menyangkut pertahanan negara," ujar Gories saat ditemui dalam acara seminar soal Frans Seda di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

"Itu perlu sekali," kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.

Baca juga: Demokrat Minta Prabowo Tak Salah Gunakan Info Intelijen untuk Serang Pihak Kritis

Gories mengaku setuju jika Kemenhan mendapatkan informasi intelijen.

Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah Kemenhan perlu menjadi koordinator informasi intelijen.

"Saya mau rapat ya," kata Gories sembari meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin tidak sependapat dengan Presiden Jokowi.

TB Hasanuddin menekankan bahwa tidak ada istilah orkestrator dalam dunia intelijen.

"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tak Sependapat dengan Jokowi, Anggota DPR: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan

Ia mengatakan, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan Pasal 38 Ayat 1 dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam pasal tersebut, BIN (Badan Intelijen Negara) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.

TB Hasanuddin mengatakan, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.

Berikut bunyi Pasal 3 dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2013: "BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional".

Baca juga: Saat Jokowi Tugaskan Prabowo Mengorkestrasi Info Intelijen...

Oleh karena itu, TB Hasanuddin mengatakan, sudah jelas bahwa BIN adalah pihak yang berwenang untuk menjadi koordinator penyelenggara intelijen negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com